SUARESAMBAS.COM – Dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak menggemparkan masyarakat Kabupaten Sambas. Seorang ibu di Kecamatan Paloh diduga menjadikan anak kandungnya yang masih berusia sekitar sembilan tahun sebagai objek eksploitasi seksual demi memperoleh keuntungan materi.
Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku tidak hanya melakukan eksploitasi seksual terhadap korban, tetapi juga diduga merekam serta menyebarkan video bermuatan asusila. Konten tersebut kemudian disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan komersial.
Perbuatan tersebut menuai kecaman keras dari berbagai kalangan karena tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang secara nyata merampas hak anak atas rasa aman, perlindungan, serta masa depan yang layak.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas selaku pihak pelapor telah menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum diamankan, sehingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
HWCI Kabupaten Sambas menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kami dari HWCI Kabupaten Sambas telah menyampaikan laporan resmi beserta informasi awal yang kami miliki. Namun sampai hari ini, terduga pelaku belum diamankan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait keselamatan serta kondisi psikologis korban,” ujar Silvia Ningsih, S.H. (Bidang Advokasi HWCI Kabupaten Sambas).
Silvia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perlindungan hak anak, sehingga tidak boleh ditangani secara lambat atau setengah-setengah.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan. Anak adalah korban yang wajib dilindungi sepenuhnya, sementara pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, HWCI Kabupaten Sambas juga meminta agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum yang memadai. Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri anak demi menjaga masa depan dan pemulihan korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar keadilan dapat ditegakkan serta peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
Penulis : Mardiansyah
Editor : Mardiansyah
Sumber Berita: HWCI Kabupaten Sambas









