SUARESAMBAS.COM – Kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, dipastikan tetap berlanjut ke proses hukum. Keputusan tersebut diambil meskipun korban secara pribadi telah menyatakan memaafkan para pelaku. (Sambas, 22/01/2026)
Orang tua korban secara tegas menolak upaya perdamaian dan memilih agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai bahwa tindak kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai.
“Kami sebagai orang tua korban memaafkan pelaku sebagai bentuk kemanusiaan, karena bagaimanapun kita tidak boleh menyimpan dendam kepada siapapun, namun untuk damai dan menghentikan proses hukum kami jelas menolak dan memilih untuk melanjutkan”, ujarnya saat ditemui pasca diversi.
Beliau juga menyampaikan bahwa, “tindak kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui kesepakatan damai, sebagai bentuk efek jera dan pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa kedepannya”, lanjutnya.
Dalam penanganan perkara ini, korban mendapat pendampingan dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kabupaten Sambas. Pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi serta proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang terhadap korban yang masih berstatus anak. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis, sehingga kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Sebagai bagian dari mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), aparat penegak hukum telah memfasilitasi upaya diversi dengan melibatkan korban, para pelaku, orang tua atau wali masing-masing pihak, serta pendamping. Dalam forum diversi tersebut, korban menyampaikan sikap memaafkan pelaku sebagai bentuk kemanusiaan.
Namun demikian, orang tua korban tidak menyetujui kesepakatan damai. Penolakan tersebut menyebabkan musyawarah diversi tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara dinyatakan tetap dilanjutkan ke proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil Musyawarah Diversi menyimpulkan beberapa poin, antara lain: 1) korban secara pribadi memaafkan pelaku, 2) korban didampingi oleh HWCI Kabupaten Sambas, 3) orang tua korban menolak perdamaian, serta 4) kesepakatan diversi tidak tercapai karena tidak adanya persetujuan wali korban.
Pihak pendamping menegaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemaafan korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum, terutama dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan korban.
Penulis : Mardiansyah
Editor : Mardiansyah
Sumber Berita: HWCI Kabupaten Sambas









